Kamis, 23 Januari 2020

Bank Sentral, Sistem dan Alat Pembayaran

BANK SENTRAL, SISTEM, DAN ALAT PEMBAYARAN


A. Bank Sentral
Adalah lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan yang berkaitan dengan keuangan atau kebijakan  moneter di negara tertentu. Tugas Bank Sentral dijalankan oleh Bank Indonesia.
UU RI NO 3 Pasal 7 Tahun 2004, BI memiliki tujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

1. Tugas Bank Indonesia, didukung oleh 3 pilar :
     a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
     b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta
     c. Stabilitas sistem pembayaran

2. Wewenang Bank Indonesia :
     a. Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
     b.Melakukan pengendalian moneter 
     c.Menetapkan tingkat diskonto
     d.Menetapkan cadangan minimum 
     e.Mengatur kredit
     f.Melaksanakan dan menyetujui penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
     g.Merumuskan kebijakan macroprudential (sistem keuangan secara keseluruhan)

3. Peran Utama Bank Indonesia :
     a.Menjaga stabilitas moneter melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka
     b.Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
     c.Mencegah terjadinya krisis keuangan

B.Sistem Pembayaran
Suatu sistem yang meliputi seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.

1.Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
    a.Regulator yaitu membuat peraturan-peraturan
    b.Perizinan yaitu memberikan izin terhadap pihak pelaksana
    c.Pengawasan yaitu mengawasi kegiatan agar berjalan baik
    d.Operator yaitu menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen surat berharga
    e.Fasilitator yaitu memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran

2.Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Nontunai oleh Bank Indonesia
    a.Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
       Merupakan sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dalam waktu           seketika, memproses transaksi yang bernilai besar.
    b.Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) merupakan sarana transaksi             surat berharga secara elektronik dalam nilai yang besar.
    c.Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) merupakan pertukaran warkat atau data                   keuangan elektronik antar peserta klining. 

C.Alat Pembayaran Tunai (uang)

Uang Kartal (uang kertas dan uang logam) merupakan alat pembayaran yang sah.

1.Sejarah Uang :
Tahap Barter = > Tahap Uang Barang
=> Tahap Uang Logam => Tahap Uang Kertas => Tahap Uang Giral             

Pengertian Uang
Suatu benda yang dapat diterima masyarakat secara umum dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

2.Fungsi, jenis dan syarat uang
a.Uang berfungsi sebagai alat tukar dan alat satuan nilai. Fungsi turunan nya yaitu alat pembayaran yang sah, alat penimbun kekayaan, alat pemindah kekayaan, dll.
b.Ada 2 jenis uang yaitu 
  • uang kartal adalah uang yang berlaku dalam masyarakat sedangkan 
  • uang giral adalah tagihan atau rekening pada suatu bank yang sewaktu-waktu digunakan sebagai alat pembayaran

c. Syarat uang yaitu diterima secara umum (acceptability), memiliki nilai cendrung stabi (stability of value), mudah dibawa dan disimpan (portability), kualitasnya cendrung sama (uniformity), bersifat tahan lama (durability), dll.

3.Standar Mata Uang
a.Standar Logam (Metalic Standard) adalah penetapan logam tertentu untuk dijadikan mata uang dalam perekonomian, misalnya standar emas, dan standar perak.
b.Standar Kertas adalah sistem keuangan dimana uang kertas berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
c.Standar barang gabungan adalah mengaitkan nilai dolar atau beberapa unit moneter internasional menjadi barang gabungan. 

4.Unsur Pengaman Uang Rupiah
a.Pengamanan terbuka yaitu unsur pengamanan yang dapat dideteksi tanpa bantuan alat dengan 3D (dilihat,diraba,ditrawang)
b.Pengamanan semitertutup yaitu unsur pengamanan yang dapat dideteksi dengan alat sederhana seperti kaca pembesar dan lampu ultraviolet
c.Pengamanan tertutup yaitu unsur pengamanan yang dapat dideteksi dengan peralatan laboratorium atau forensik

5.Pengelolaan Uang Rupiah oleh Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia  Nomor 14/7/PBI/2012. Tahap-tahapnya :
a.Perencanaan rupiah
b.Pencetakan uang
c.Pengeluaran rupiah
d.Pengedaran rupiah
e.Pencabutan dan penarikan rupiah
f.Pemusnahan rupiah

6.Pengelolaan Keuangan Negara
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan negara. Namun untuk membantu tugas Kepala Pemerintahan maka kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan, Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya dan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah.

D. Alat Pembayaran Nontunai 
Adalah alat pembayaran yang digunakan untuk membeli barang dan jasa yang tidak dibayarkan langsung artinya menggunakan uang giral.

1.Jenis-jenis Alat Pembayaran Nontunai
a.Kartu kredit adalah alat pembayaran yang diterbitkan bank umum untuk melakukan pembayaran barang dan jasa yang akan menimbulkan utang yang harus dilunasi kemudian hari.
b.Kartu Automatic Teller Machine (ATM/ Debit) merupakan kartu untuk penarikan tunai atau pemindahan dana tanpa melalui teller.
c.Cek merupakan surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah bersangkutan untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yag disebutkan pada cek.
d.Bilyet giro merupakan surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan dana dari rekening yang bersangkutan ke rekening penerima yang namanya tercantum pada bilyet giro.
e.Uang elektronik merupakan alat pembayaran nontunai yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetorkan terlebih dahulu. 













Tidak ada komentar:

Posting Komentar