Kamis, 28 November 2019

Materi Ekonomi kd 5 kelas x


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Bukan Bank


A.Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK adalah sebuah lembaga negara yang memiliki fungsi dan tugas dalam penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan secara terintegrasi.

a.Fungsi OJK adalah Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di jasa keuangan.

b.Tugas OJK adalah Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, peransuransian, dana pensiunan, lembaga pembiayaan.

c.Tujuan OJK
1. Kegiatan jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

d.Wewenang OJK
1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank.
2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank.
3. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank.
4. Pemeriksaan bank.      

B.Lembaga Jasa Keuangan Perbankan


Bank berasal dari bahasa Italia yaitu Banco (meja). Bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk memberi kredit, baik dengan uang sendiri maupun uang yang dipinjam dari orang lain, dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas serta uang giral.

a.Fungsi Bank
1.Penghimpun dana dari masyarakat.
2. Penyalur dana ke masyarakat.
3. Pelayan masyarakat.

b.Jenis-Jenis Bank
a. Pembagian bank menurut jenis kegiatan
1) bank sentral : Sebuah badan keuangan yang pada umumnya dimiliki pemerintah dan     bertanggung jawab untuk mengatur kestabilan badan badan keuangan serta menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan  ekonomi yang tinggi dan stabil
2) bank umum : Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas  pembayaran
3) bank syariah : bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan Fatwa di bidang Syariah
4) bank perkreditan rakyat : bank yang memberikan simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya dan memberikan pinjaman kepada masyarakat.

b) Pembagian bank menurut bentuk badan hukum
    Dibedakan menjadi bank yang berbadan hukum perseorangan terbatas (PT), koperasi,dan perusahaan daerah

c) Pembagian bank menurut kepemilikan
1) bank pemerintah adalah Bank yang modalnya berasal dari pemerintah dan bertugas meningkatkan kesejahteraan masyarakat
2) Bank Swasta adalah bank yang pemilik modalnya dimiliki oleh pihak swasta umumnya bahan tersebut bertujuan mencari laba
3) bank campuran adalah bank yang sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian lain dimiliki swasta
4) bank pemerintah daerah adalah Bank Pembangunan milik pemerintah daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat satu

c.Prinsip Kegiatan Usaha
1. Prinsip kehati-hatian (Prudential principle)
2. Prinsip kepercayaan (Fiduciary principle)
3. Prinsip kerahasiaan (Confidential principle)
4. Prinsip mengenal nasabah (Know your customer principle)

d.Produk Perbankan
1. Kredit Pasif adalah Aliran dana yang masuk ke bank. Yaitu Giro, Deposito berjangka, Tabungan, Deposito on call.
2.Kredit Aktif adalah Dana yang digunakan masyarakat untuk kegiatan produktif. Yaitu Kredit rekening koran, Kredit reimburs, Kredit aksep, Kredit dokumenter.

e.Lembaga Penjamin Simpanan
Memiliki tugas yaitu :
1.    Merumuskan da menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
2.    Melaksanakan  penjaminan simpanan.
3.    Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas sistem perbankan.
4.    Melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal
5.    Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistematik.

C.Pasar Modal

Adalah Pertemuan antara penawaran (penjual) dan permintaan (pembeli) untuk melakukan jual-beli modal. Pasarnya disebut bursa, sedangkan modal yang diperjualbelikan disebut efek.

a.Peranan Pasar Modal
1. sebagai sarana penambah modal bagi badan usaha.
2.sebagai sarana pemerataan pendapatan.       
3.sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi.
4.sebagai sarana penciptaan kesempatan kerja.
5.sebagai sarana peningkatan pendapat negara.
6.sebagai indikator perekonomian negara.

b.Lembaga Penunjang Pasar Modal
1.Bapepam
2.Bursa efek
3.Akuntan publik
4.Underwriter
5.Wali amanat
6.Notaris
7.Konsultan hukum
8.Lembaga clearing

c.Produk Pasar Modal
1.Saham : tanda penyertaana atau kepemilikan seseorang badan dalam suatu perusahaan
-Saham biasa : produk yang paling dikenal masyarakat
-Saham preferen : gabungan dari karakteristik saham biasa dan obligasi
2.Obligasi : surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dan yang diberi pinjaman.
3.Right issue : hak untuk memegang saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten
4.Warrant : surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memeberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan
5.Reksa dana : wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal

d.Mekanisme Pasar Modal
Penjualan dan pembelian surat berharga di Bursa Efek disebut pula dengan perdagangan di pasar sekunder. Adapun perdagangan di pasar primer atau biasa juga disebut Pasar Perdana terjadi saat pertama kali surat berharga diperjualbelikan oleh perusahaan yang menerbitkan surat berharga dan investor. Jual beli di Bursa Efek hanya dapat dilakukan melalui perusahaan pialang yang resmi menjadi anggota bursa. Apabila telah menjadi anggota bursa berarti perusahaan yang bersangkutan telah menyetorkan modal dan memenuhi segala Persyaratan yang telah ditentukan untuk dapat melayani masyarakat sebagai perantara perdagangan efek.

 e. Investasi di Pasar Modal
Proses investasi menjelaskan bagaimana seharusnya investor melakukan investasi dalam sekuritas. Sekuritas merupakan surat berharga yang menunjukkan hak investor untuk mendapatkan bagian dari kekayaan perusahaan yang menerbitkan sekuritas tersebut.

Langkah-langkah untuk mengambil keputusan dalam investasi :
1.menentukan kebijakan investasi
2.analisis sekuritas. Tujuan analisis ini adalah untuk mengetahui sekuritas dengan karakteristik mispriced, yaitu sekuritas yang harganya bisa sangat tinggi atau sangat rendah
3.penentuan portofolio
4.melakukan revisi portofolio 5 penilaian hasil portofolio
5.penilaian portofolio

D.Perasuransian
Adalah suatu perjanjian antara tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi) dengan menerima suatu premi.

a.Fungsi Asuransi
1.Mengalihkan risiko dan pengumpulan dana.
2.Mendorong pertumbuhan usaha, adanya keamanan sehingga tertanggung dapat berkonsentrasi pada usahanya.

b.Jenis-Jenis Asuransi
1.Dari segi sifatnya
-asuransi sosial atau asuransi wajib
-asuransi sukarela
2.Dari segi objek dan bidang usahanya
-Asuransi jiwa
-Asuransi umum
-Perusahaan re-asuransi umum
-Perusahaan asuransi spesial

c. Prinsip Asuransi
1.Insurable interest atau kepentingan yang dapat diasuransikan
2.Utmost good faith atau dengan itikad baik
3.Proximate cause atau penyebab dominan
4.Indemnity atau pengganti kerugian
5.Subrogation atau subrogasi
6.Contribution atau kontribusi

d. Produk Asuransi
1. Asuransi Jiwa melindungi ketika kecelakaan mengakibatkan hilangnya anggota tubuh
2. Asuransi kesehatan melindungi atas resiko kesehatan dengan berbagai skema
3.Asuransi pendidikan untuk menjamin kelangsungn pemberian dana bagi pendidik
4. Asuransi kendaraan memberi perlindungan terhadap pengendara pribadi
5.Asuransi properti melindungi rumah dan bangunan dari kerusakan dan kebakaran.

E.Dana Pensiunan
adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan oleh lembaga tertentu.

a.Fungsi Dana Pensiunan
1. fungsi asuransi
2.fungsi tabungan
3.fungsi pensiunan

b.Peran Dana Pensiun
1. Memelihara kesinambungan pada hari tua.
2. Sarana penghimpunan dana.
3. Menambah motivasi dan ketenagakerjaan.

c.Jenis Dana Pensiun
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja
2. Dana pensiun lembaga keuangan
3. Dana pensiun lembaga asuransi kesehatan

d.Prinsip Kegiatan Usaha Dana Pensiun
1.Prinsip Interpendensi
2.Prinsip Akuntabilitas
3.Prinsip Transparansi
4.Prinsip Perlindungan Konsumen
5.Prinsip Struktur Pengendalian Intern
6.Prinsip Kualifikasi Penyelenggara
7.Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Porgram

e.Produk Dana Pensiun
1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
    DPLK diselenggarakan oleh bank atau asuransi jiwa untuk karyawan.
2. Deposito berjangka
    Dalam deposito, Anda bisa memilih pembayaran bunga secara bulanan.
3. JHT BPJS
   Produk Jaminan Hari Tua (JHT) sifatnya wajib untuk semua individu.

f.Program Pensiun
1. Program Pensiun Iuran Pasti
    Iuran ditanggung oleh perusahaan dan karyawan.
2. Program Pensiun Manfaat Pasti
    Iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gaji.
3. Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan
    Iuran yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

F. Lembaga Pembiayaan
Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.

a.Unsur Lembaga Pembiayaan
1.Badan usaha, yaitu perusahaan pembiayaan yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan
2.Kegiatan pembiayaan, yaitu melakukan pekerjaan atau aktivitas dengan cara membiayai pihak-pihak atau sektor usaha yang dibutuhkan
3.Penyediaan dana,yaitu pembuatan penyediaan uang untuk suatu keperluan
4.Barang modal,yaitu barang yang dipakai untuk menghasilkan sesuatu atau barang lain
5.Tidak menarik dana secara langsung,artinya tidak mengambil uang secara langsung baik dalam bentuk giro ,deposito ,tabungan ,dan surat sanggup bayar
6.Masyarakat ,yaitu sejumlah orang yang hidup bersama di suatu tempat

b. Peran Lembaga Pembiayaan
-sebagai lembaga altenatif dalam hal pembiayaan yang juga potensial dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
-lembaga pembiayaan juga memegang peranan penting dalam bidang pembangunan seperti menampung aspirasi dan minat masyarakat.
-lembaga pembiayaan juga ikut serta dalam pembangunan dimana para pelaku usaha dan masyarakat umum menharapkan lembaga ini bisa mengatasi masalah yang vital yaitu masalah keuangan dan permodalan.

c. Jenis Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 meliputi:
1.Perusahaan pembiayaan : badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen atau usaha kartu kredit
2.Perusahaan modal ventura: badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu
3.Perusahaan pembiayaan infrastruktur : Badan Usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur

d. Prinsip Kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan
Dalam melaksanakan kegiatannya lembaga pembiayaan antara lain memegang prinsip mengenal nasabah. Prinsip utama mengenal nasabah adalah:
1.Character yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan
2.Capacity yaitu penilaian secara subjektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran
3.Capital yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan
4.Collateral yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan
5.Condition yaitu melihat keterkaitan kondisi ekonomi di masyarakat dengan jenis usaha yang dilakukan

e. Produk Lembaga Pembiayaan
Berikut adalah sebagian jenis dan produk lembaga pembiayaan
1.Lembaga pembiayaan pembangunan dan lembaga perantara penerbitan serta perdagangan surat berharga. Lembaga-lembaga ini menghimpun dana dari dalam dan luar negeri dengan jalan mengeluarkan surat atau kertas berharga melakukan usaha sebagai makelar komisioner dan pedagang dalam pasar uang serta pasar modal
2.Leasing (sewa guna usaha). Leasing adalah Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala

G.Pegadaian

adalah hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak dan barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.

a.Fungsi Pegadaian
Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara cepat mudah dan aman
1.Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi masyarakat ataupun perusahaan
2.Mengelola keuangan perlengkapan kepegawaian dan Diklat
3.Mengelola organisasi tata kerja dan tata laksana
4.Melakukan penelitian dan pengembangan
5.Mengawasi pengelolaan perusahaan

b.Peran Pegadaian
kontribusi Pegadaian terlihat dari layanan keuangan jasa pembiayaan dimana Pegadaian menyediakan pola pembiayaan melalui sistem gadai pola pembiayaan ini membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana tunai secara cepat mudah dan dengan administrasi sederhana

c.Jenis Pegadaian
Pegadaian dibedakan atas Pegadaian konvensional dan Pegadaian Syariah. Pegadaian konvensional adalah suatu lembaga pemerintah yang diberikan uang pinjaman kepada nasabah atas dasar hukum gadai. Pegadaian syariah adalah satu lembaga keuangan atau divisi dari Pegadaian yang memberikan uang pinjaman kepada nasabah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam

d.Prinsip Kegiatan Usaha
1.Penghimpunan dana. Dana yang diperlukan oleh Perum pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari pinjaman jangka pendek dari perbankan
2.Penggunaan dana. Dana tersebut digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:
-Uang kas dan Liquid lain
-Pembelian dan Pegadaian berbagai macam bentuk aktivitas tetap dan inventaris
-Pendanaan kegiatan operasional
-Penyaluran dana investasi Lain

e. Produk Pegadaian
Produk dan jasa yang ditawarkan Perum Pegadaian antara lain sebagai berikut:
1.Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai yaitu atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjam aman
2.Penaksiran nilai barang
3.Penitipan barang
4.Jasa lain seperti kredit pada pegawai dengan penghasilan tetap dan gold counter atau penjualan emas







Tidak ada komentar:

Posting Komentar