Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Bukan Bank
A.Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK adalah sebuah lembaga negara yang memiliki
fungsi dan tugas dalam penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan
terhadap industri jasa keuangan secara terintegrasi.
a.Fungsi OJK adalah Menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di jasa
keuangan.
b.Tugas OJK adalah Mengatur dan mengawasi kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, peransuransian, dana pensiunan,
lembaga pembiayaan.
c.Tujuan
OJK
1.
Kegiatan
jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
2.
Mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3.
Mampu
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
d.Wewenang
OJK
1.
Pengaturan
dan pengawasan mengenai kelembagaan bank.
2.
Pengaturan
dan pengawasan mengenai kesehatan bank.
3.
Pengaturan
dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank.
4.
Pemeriksaan
bank.
B.Lembaga
Jasa Keuangan Perbankan
Bank berasal dari bahasa Italia yaitu Banco (meja). Bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk memberi kredit, baik dengan uang sendiri maupun uang yang dipinjam dari orang lain, dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas serta uang giral.
Bank berasal dari bahasa Italia yaitu Banco (meja). Bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk memberi kredit, baik dengan uang sendiri maupun uang yang dipinjam dari orang lain, dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas serta uang giral.
a.Fungsi
Bank
1.Penghimpun
dana dari masyarakat.
2.
Penyalur
dana ke masyarakat.
3.
Pelayan
masyarakat.
b.Jenis-Jenis
Bank
a. Pembagian bank menurut jenis kegiatan
1) bank sentral
: Sebuah badan keuangan yang pada umumnya dimiliki pemerintah dan bertanggung jawab untuk mengatur
kestabilan badan badan keuangan serta menjamin agar kegiatan badan-badan
keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil
2) bank umum :
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran
3) bank syariah
: bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip
syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa
yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan Fatwa di
bidang Syariah
4) bank
perkreditan rakyat : bank yang memberikan simpanan dari masyarakat hanya dalam
bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya dan memberikan
pinjaman kepada masyarakat.
b) Pembagian bank menurut bentuk badan hukum
Dibedakan
menjadi bank yang berbadan hukum perseorangan terbatas (PT), koperasi,dan
perusahaan daerah
c) Pembagian bank menurut kepemilikan
1)
bank pemerintah adalah Bank yang modalnya berasal dari pemerintah dan bertugas meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
2)
Bank Swasta adalah bank yang pemilik modalnya dimiliki oleh pihak swasta
umumnya bahan tersebut bertujuan mencari laba
3)
bank campuran adalah bank yang sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan
sebagian lain dimiliki swasta
4)
bank pemerintah daerah adalah Bank Pembangunan milik pemerintah daerah yang
terdapat pada setiap daerah tingkat satu
c.Prinsip
Kegiatan Usaha
1.
Prinsip kehati-hatian (Prudential
principle)
2.
Prinsip
kepercayaan (Fiduciary principle)
3.
Prinsip
kerahasiaan (Confidential principle)
4.
Prinsip mengenal nasabah (Know your
customer principle)
d.Produk
Perbankan
1.
Kredit
Pasif adalah Aliran dana yang masuk ke bank. Yaitu Giro, Deposito berjangka,
Tabungan, Deposito on call.
2.Kredit
Aktif adalah Dana yang digunakan masyarakat untuk kegiatan produktif. Yaitu
Kredit rekening koran, Kredit reimburs, Kredit aksep, Kredit dokumenter.
e.Lembaga
Penjamin Simpanan
Memiliki
tugas yaitu :
1.
Merumuskan
da menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
2.
Melaksanakan penjaminan simpanan.
3.
Merumuskan
dan menetapkan kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas sistem perbankan.
4.
Melaksanakan
kebijakan penyelesaian Bank Gagal
5.
Melaksanakan
penanganan Bank Gagal yang berdampak sistematik.
C.Pasar
Modal
Adalah
Pertemuan antara penawaran (penjual) dan permintaan (pembeli) untuk melakukan
jual-beli modal. Pasarnya disebut bursa, sedangkan modal yang diperjualbelikan
disebut efek.
a.Peranan
Pasar Modal
1.
sebagai
sarana penambah modal bagi badan usaha.
2.sebagai
sarana pemerataan pendapatan.
3.sebagai
sarana peningkatan kapasitas produksi.
4.sebagai
sarana penciptaan kesempatan kerja.
5.sebagai
sarana peningkatan pendapat negara.
6.sebagai
indikator perekonomian negara.
b.Lembaga
Penunjang Pasar Modal
1.Bapepam
2.Bursa
efek
3.Akuntan
publik
4.Underwriter
5.Wali
amanat
6.Notaris
7.Konsultan
hukum
8.Lembaga
clearing
c.Produk
Pasar Modal
1.Saham
: tanda penyertaana atau kepemilikan seseorang badan dalam suatu perusahaan
-Saham
biasa : produk yang paling dikenal masyarakat
-Saham
preferen : gabungan dari karakteristik saham biasa dan obligasi
2.Obligasi
: surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman
dan yang diberi pinjaman.
3.Right
issue : hak untuk memegang saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten
4.Warrant
: surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memeberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli saham perusahaan
5.Reksa
dana : wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
d.Mekanisme
Pasar Modal
Penjualan
dan pembelian surat berharga di Bursa Efek disebut pula dengan perdagangan di
pasar sekunder. Adapun perdagangan di pasar primer atau biasa juga disebut
Pasar Perdana terjadi saat pertama kali surat berharga diperjualbelikan oleh
perusahaan yang menerbitkan surat berharga dan investor. Jual beli di Bursa
Efek hanya dapat dilakukan melalui perusahaan pialang yang resmi menjadi
anggota bursa. Apabila telah menjadi anggota bursa berarti perusahaan yang
bersangkutan telah menyetorkan modal dan memenuhi segala Persyaratan yang telah
ditentukan untuk dapat melayani masyarakat sebagai perantara perdagangan efek.
Proses
investasi menjelaskan bagaimana seharusnya investor melakukan investasi dalam
sekuritas. Sekuritas merupakan surat berharga yang menunjukkan hak investor
untuk mendapatkan bagian dari kekayaan perusahaan yang menerbitkan sekuritas
tersebut.
Langkah-langkah
untuk mengambil keputusan dalam investasi :
1.menentukan
kebijakan investasi
2.analisis
sekuritas. Tujuan analisis ini adalah untuk mengetahui sekuritas dengan
karakteristik mispriced, yaitu sekuritas yang harganya bisa sangat tinggi atau
sangat rendah
3.penentuan
portofolio
4.melakukan
revisi portofolio 5 penilaian hasil portofolio
5.penilaian
portofolio
D.Perasuransian
Adalah
suatu perjanjian antara tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan
asuransi) dengan menerima suatu premi.
a.Fungsi
Asuransi
1.Mengalihkan
risiko dan pengumpulan dana.
2.Mendorong
pertumbuhan usaha, adanya keamanan sehingga tertanggung dapat berkonsentrasi
pada usahanya.
b.Jenis-Jenis
Asuransi
1.Dari
segi sifatnya
-asuransi
sosial atau asuransi wajib
-asuransi
sukarela
2.Dari
segi objek dan bidang usahanya
-Asuransi
jiwa
-Asuransi
umum
-Perusahaan
re-asuransi umum
-Perusahaan
asuransi spesial
c.
Prinsip
Asuransi
1.Insurable
interest atau kepentingan yang dapat diasuransikan
2.Utmost
good faith atau dengan itikad baik
3.Proximate
cause atau penyebab dominan
4.Indemnity
atau pengganti kerugian
5.Subrogation
atau subrogasi
6.Contribution
atau kontribusi
d.
Produk
Asuransi
1.
Asuransi
Jiwa melindungi ketika kecelakaan mengakibatkan hilangnya anggota tubuh
2.
Asuransi
kesehatan melindungi atas resiko kesehatan dengan berbagai skema
3.Asuransi
pendidikan untuk menjamin kelangsungn pemberian dana bagi pendidik
4.
Asuransi
kendaraan memberi perlindungan terhadap pengendara pribadi
5.Asuransi
properti melindungi rumah dan bangunan dari kerusakan dan kebakaran.
E.Dana
Pensiunan
adalah
hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun atau
ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan oleh lembaga
tertentu.
a.Fungsi
Dana Pensiunan
1.
fungsi
asuransi
2.fungsi
tabungan
3.fungsi
pensiunan
b.Peran
Dana Pensiun
1.
Memelihara
kesinambungan pada hari tua.
2.
Sarana
penghimpunan dana.
3.
Menambah
motivasi dan ketenagakerjaan.
c.Jenis
Dana Pensiun
1.
Dana
Pensiun Pemberi Kerja
2.
Dana
pensiun lembaga keuangan
3.
Dana
pensiun lembaga asuransi kesehatan
d.Prinsip
Kegiatan Usaha Dana Pensiun
1.Prinsip
Interpendensi
2.Prinsip
Akuntabilitas
3.Prinsip
Transparansi
4.Prinsip
Perlindungan Konsumen
5.Prinsip
Struktur Pengendalian Intern
6.Prinsip
Kualifikasi Penyelenggara
7.Prinsip
Kejelasan Maksud dan Tujuan Porgram
e.Produk
Dana Pensiun
1.
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK diselenggarakan oleh bank atau
asuransi jiwa untuk karyawan.
2.
Deposito
berjangka
Dalam deposito, Anda bisa memilih
pembayaran bunga secara bulanan.
3.
JHT BPJS
Produk Jaminan Hari Tua (JHT) sifatnya wajib
untuk semua individu.
f.Program
Pensiun
1.
Program
Pensiun Iuran Pasti
Iuran ditanggung oleh perusahaan dan
karyawan.
2.
Program
Pensiun Manfaat Pasti
Iuran merupakan beban karyawan yang
dipotong dari gaji.
3.
Program
Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Iuran yang dikaitkan dengan keuntungan
pemberi kerja.
F.
Lembaga
Pembiayaan
Adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau
barang modal.
a.Unsur
Lembaga Pembiayaan
1.Badan
usaha, yaitu perusahaan pembiayaan yang khusus didirikan untuk melakukan
kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan
2.Kegiatan
pembiayaan, yaitu melakukan pekerjaan atau aktivitas dengan cara membiayai
pihak-pihak atau sektor usaha yang dibutuhkan
3.Penyediaan
dana,yaitu pembuatan penyediaan uang untuk suatu keperluan
4.Barang
modal,yaitu barang yang dipakai untuk menghasilkan sesuatu atau barang lain
5.Tidak
menarik dana secara langsung,artinya tidak mengambil uang secara langsung baik
dalam bentuk giro ,deposito ,tabungan ,dan surat sanggup bayar
6.Masyarakat
,yaitu sejumlah orang yang hidup bersama di suatu tempat
b.
Peran Lembaga
Pembiayaan
-sebagai
lembaga altenatif dalam hal pembiayaan yang juga potensial dalam menunjang
pertumbuhan ekonomi nasional.
-lembaga
pembiayaan juga memegang peranan penting dalam bidang pembangunan seperti
menampung aspirasi dan minat masyarakat.
-lembaga
pembiayaan juga ikut serta dalam pembangunan dimana para pelaku usaha dan
masyarakat umum menharapkan lembaga ini bisa mengatasi masalah yang vital yaitu
masalah keuangan dan permodalan.
c.
Jenis
Lembaga Pembiayaan
Lembaga
pembiayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 meliputi:
1.Perusahaan
pembiayaan : badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha,
anjak piutang, pembiayaan konsumen atau usaha kartu kredit
2.Perusahaan
modal ventura: badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan
modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka
waktu tertentu
3.Perusahaan
pembiayaan infrastruktur : Badan Usaha yang didirikan khusus untuk melakukan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur
d.
Prinsip
Kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan
Dalam
melaksanakan kegiatannya lembaga pembiayaan antara lain memegang prinsip
mengenal nasabah. Prinsip utama mengenal nasabah adalah:
1.Character
yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan
2.Capacity
yaitu penilaian secara subjektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk
melakukan pembayaran
3.Capital
yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima
pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan
4.Collateral
yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan
5.Condition
yaitu melihat keterkaitan kondisi ekonomi di masyarakat dengan jenis usaha yang
dilakukan
e.
Produk
Lembaga Pembiayaan
Berikut
adalah sebagian jenis dan produk lembaga pembiayaan
1.Lembaga
pembiayaan pembangunan dan lembaga perantara penerbitan serta perdagangan surat
berharga. Lembaga-lembaga ini menghimpun dana dari dalam dan luar negeri dengan
jalan mengeluarkan surat atau kertas berharga melakukan usaha sebagai makelar
komisioner dan pedagang dalam pasar uang serta pasar modal
2.Leasing
(sewa guna usaha). Leasing adalah Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam
bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan
dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
adalah
hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak
dan barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang yang berpiutang oleh
seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang
mempunyai utang.
a.Fungsi
Pegadaian
Mengelola
penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara cepat mudah dan
aman
1.Menciptakan
dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi masyarakat ataupun
perusahaan
2.Mengelola
keuangan perlengkapan kepegawaian dan Diklat
3.Mengelola
organisasi tata kerja dan tata laksana
4.Melakukan
penelitian dan pengembangan
5.Mengawasi
pengelolaan perusahaan
b.Peran
Pegadaian
kontribusi
Pegadaian terlihat dari layanan keuangan jasa pembiayaan dimana Pegadaian
menyediakan pola pembiayaan melalui sistem gadai pola pembiayaan ini membantu
masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana tunai secara cepat mudah dan dengan
administrasi sederhana
c.Jenis
Pegadaian
Pegadaian
dibedakan atas Pegadaian konvensional dan Pegadaian Syariah. Pegadaian
konvensional adalah suatu lembaga pemerintah yang diberikan uang pinjaman
kepada nasabah atas dasar hukum gadai. Pegadaian syariah adalah satu lembaga
keuangan atau divisi dari Pegadaian yang memberikan uang pinjaman kepada
nasabah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam
d.Prinsip
Kegiatan Usaha
1.Penghimpunan
dana. Dana yang diperlukan oleh Perum pegadaian untuk melakukan kegiatan
usahanya berasal dari pinjaman jangka pendek dari perbankan
2.Penggunaan
dana. Dana tersebut digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:
-Uang
kas dan Liquid lain
-Pembelian
dan Pegadaian berbagai macam bentuk aktivitas tetap dan inventaris
-Pendanaan
kegiatan operasional
-Penyaluran
dana investasi Lain
e.
Produk Pegadaian
Produk
dan jasa yang ditawarkan Perum Pegadaian antara lain sebagai berikut:
1.Pemberian
pinjaman atas dasar hukum gadai yaitu atas dasar penyerahan barang bergerak
oleh penerima pinjam aman
2.Penaksiran
nilai barang
3.Penitipan
barang
4.Jasa
lain seperti kredit pada pegawai dengan penghasilan tetap dan gold counter atau
penjualan emas



Tidak ada komentar:
Posting Komentar